Dok. Istimewa/instagram.tiarahmania
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Tia kembali mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Usahanya mendulang suara di Banten membuahkan hasil setelah ia menggeser posisi Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang sudah dua periode duduk di DPR sejak 2014.
Berdasarkan rekapitulasi KPU suara, Tia Rahmania unggul dengan perolehan sebanyak 37.359 suara. Namun, harapan Tia duduk di Senayan berakhir setelah ia dipecat karena ada putusan Mahkamah Partai atas perkara penggelembungan suara yang dilaporkan rival se partai, yakni Bonnie Triyana.
Berdasarkan putusan majelis Mahkamah Partai yang diketuai Yasonna H Laoly, Tia Rahmania terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelembungan suara sebesar 1.626 suara dengan cara memindahkan suara caleg lain dan suara partai kepadanya.
Setelah dilakukan penyandingan, suara Tia terkoreksi menjadi sebanyak 35.760 suara. Sementara, suara Bonnie 36.504 suara. Maka perolehan suara pemohon, ternyata melebihi perolehan suara termohon dengan selisih sebanyak 744 suara sehingga berhak menduduki kursi DPR RI Dapil Banten I
"Merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan pemohon caleg nomor urut 1 atas nama Bonnie Triyana sebagai calon anggota DPR RI terpilih untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang," berikut bunyi amar putusan Mahkamah Partai.