Tangerang, IDN Times - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Vonis Wawan menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tangsel.
Dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/12/2020).