Pelabuhan Merak, Banten. (dok. ASDP)
Selain itu, ASDP juga telah menerapkan kebijakan khusus bagi pengguna jasa, khususnya di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, yakni berupa peniadaan tiket kedaluarsa.
Peniadaan tersebut diberikan untuk kendaraan penumpang golongan II dan IVA sampai dengan 24 jam, sejak waktu masuk pelabuhan yang berlaku khusus saat periode arus balik Lebaran 2024 pada 11-21 April.
"Pengguna jasa tidak perlu khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju pelabuhan, karena tiket ferry tidak akan hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu check in yang tertera di tiket. Karena itu, kami minta agar pemudik yang akan kembali, segera beli tiket dari sekarang," katanya.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, arus balik pada H+3 Lebaran melalui Gerbang Tol Merak-Tangerang terpantau mulai di lalui oleh kendaraan pemudik yang melintas dari arah Pelabuhan Merak melalui jalur Cikuasa Atas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dan situasi di Gerbang Tol Merak-Tangerang terpantau berjalan dengan normal dan lancar.