Rekontruksi Pemukulan Siswa SMA, Diduga Libatkan Anak Anggota DPRD

Serang, IDN Times – Kuasa hukum HS, anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang yang menjadi korban dugaan pemukulan oleh senior, Ferry Renaldy, menyebut hasil rekonstruksi yang digelar pada Selasa (4/11/2025) menguatkan dugaan keterlibatan dua orang lain. Dua orang tersebut yakni inisial AA, anak anggota DPRD Kabupaten Serang, dan AR, anak anggota DPRD Kota Serang.
Ferry menegaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, korban tidak datang sendirian ke lokasi kejadian.
“Korban dikawal dan beriringan dengan beberapa orang, yaitu Arli, Zakwan, dan Andika (yang sudah ditetapkan sebagai anak pelaku). Mereka berjalan dari ruang piket sekolah menuju TKP,” kata Ferry, Kamis (6/11/2025).
1. Kuasa hukum sebut diduga kuat ada keterlibatan anak anggota DPRD

Menurut Ferry, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bahwa di lokasi kejadian tidak hanya ada satu orang, tetapi lebih dari satu.
"Versi korban menyebut ada enam orang di TKP, sementara versi anak pelaku menyebut ada lima,” katanya.
Ferry menilai, peristiwa pemukulan itu bisa saja tidak terjadi jika para senior yang ada di tempat kejadian berupaya mencegahnya. Dalam rekonstruksi, terlihat ada unsur pembiaran dari AA dan AR yang saat ini tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu, kami meminta penyidik mengkaji penerapan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran kekerasan terhadap anak,” katanya.
2. Mereka membiarkan korban dipukuli, tapi tak jadi tersangka

Sehingga, ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Mabes Polri dan meminta gelar perkara khusus. Sebab, kasus ini sudah begitu jelas adanya keterlibatan pelaku lain yang sengaja membiarkan korban HS (16) dipukuli oleh tersangka AF.
“Kami berharap penyidik benar-benar menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, karena kasus ini sudah jelas melibatkan unsur pembiaran oleh orang-orang dewasa di lokasi kejadian,” tutup Ferry.
3. Gelar perkara di jam korban sekolah turut jadi sorotan

Ia pun menyayangkan keputusan penyidik tetap menggelar rekonstruksi pada jam kegiatan sekolah. Padahal, korban masih anak-anak dan memiliki hak untuk belajar, tapi malah diabaikan.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat mengirim surat kepada penyidik agar rekonstruksi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 18.00 atau 19.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas belajar korban. Dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Ferry, terdapat 44 adegan yang terbagi menjadi dua versi.
“Ada 14 adegan versi anak pelaku dan 30 adegan versi anak korban,” katanya.
4. Soal tudingan membiarkan, Kuasa hukum AR: tak ada mens rea

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum AR, anak anggota DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, yakni Razid Chaniago mengatakan, opini yang berkembang saat ini seolah-olah membentuk unsur membiarkan. Padahal, untuk membuktikan unsur tersebut harus ada niat jahat (mens rea) dari pelaku.
“Unsur ini sangat penting untuk membuktikan adanya tindakan membiarkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa itu dilakukan secara spontan dan terjadi dalam kondisi gelap," katanya.
Ia juga menambahkan, terkait skenario yang disebut-sebut dibentuk dalam kasus ini, perlu diluruskan bahwa pemukulan dilakukan oleh A secara spontan dan telah diakui oleh yang bersangkutan.
"Saat itu para saksi sibuk dengan kegiatan lain, sehingga tidak ada unsur kesengajaan dari mereka,” katanya.
















