Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal. Sebanyak 11 tersangka perekrut calon PMI ilegal berhasil diamankan sejak Maret hingga Juli 2025.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, dari 11 tersangka tersebut diantaranya 3 perempuan, yakni NU (28), EM (38), H (51) dan 8 laki-laki dengan inisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), M (51). Mereka ditangkap di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Kami laporkan bahwa secara keseluruhan perkara yang kami tangani TPPO ini adalah sebanyak 7 laporan polisi terjadi, jadi bukan dalam 1 kasus yang sama," kata , Kamis (3/7/2025).
