Ribuan Industri di Banten Tak Tertib Pengelolaan Limbah

- Pencemaran sungai masih terjadi akibat pembuangan limbah tidak sesuai baku mutu
- DLHK Provinsi Banten akan mencabut izin bagi industri yang tetap nakal
- Beberapa perusahaan hanya menumpuk limbah tanpa proses pengolahan, tiga di antaranya telah disegel oleh Kementerian LH dan Kehutanan
Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyoroti rendahnya komitmen perusahaan-perusahaan industri dalam membangun dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa dari ribuan perusahaan yang telah mengantongi izin pembuangan limbah, sebagian besar belum memanfaatkan teknologi IPAL secara optimal.
Meski telah diberikan waktu dan pembinaan, kata dia, mayoritas perusahaan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan.
1. Dampaknya, sungai terus tercemar buangan pabrik

Hal itu berdampak luas. Pencemaran sungai masih terus terjadi akibat pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu.
“Jika IPAL belum dibangun atau tidak difungsikan dengan benar, maka limbah tidak boleh dibuang ke sungai. Itu aturan yang tegas,” kata Wawan, Senin (30/6/2025).
2. DLH ancam bakal mencabut izin bagi industri yang tetap nakal

Ia menyebutkan bahwa DLHK Provinsi Banten telah mengeluarkan sekitar 450 izin pembuangan limbah, belum termasuk izin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, hanya sebagian kecil perusahaan yang menjalankan kewajiban dengan baik.
"Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, kami akan berikan sanksi. Setelah tiga kali peringatan, izin bisa kami cabut,” katanya.
DLHK juga menyoroti sejumlah perusahaan besar, salah satunya PT Panca Kraft di Serang, yang hingga kini belum merampungkan pembangunan IPAL. “Sebagai pabrik kertas, air limbah yang dihasilkan tidak bisa dibuang sembarangan. Harus diolah hingga memenuhi baku mutu. Tapi kami paham, investasi IPAL memang tidak murah,” katanya.
3. DLH Banten juga menemukan perusahaan yang hanya menumpuk limbah tanpa pengolahan

Selain itu, DLHK menemukan sejumlah perusahaan pengumpul dan pengolah limbah yang hanya menimbun limbah, tanpa proses pengolahan. Tiga di antaranya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menyalahi aturan. “Kalau limbah hanya ditumpuk seperti gunung, itu bukan pengolahan. Maka kami lakukan penyegelan,” katanya.
Dia juga mengakui adanya tantangan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang memiliki dukungan kuat dari pihak tertentu. Meski begitu, DLHK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang berada di balik perusahaan, jika melanggar aturan, akan kami proses. Ini demi kelestarian sungai dan keselamatan masyarakat,” katanya.