Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka. Saidun tersandung kasus dugaan perusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat 10 Juli lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Saidun diduga mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal siswa titipannya tak diakomodir oleh pihak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
