Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sakit DBD, Dito Mahendra Batal Hadir di Sidang Nikita Mirzani
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sidang terdakwa artis Nikita Mirzani hari ini (12/12/2022), batal digelar. Dito Mahendra yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini, tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Ketua majelis Dedi Adi Saputra awalnya bertanya ke JPU Budi Atmoko soal siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan, bahwa tiga saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan untuk terdakwa Nikita, yakni saksi Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf. Namun, Dito berhalangan hadir.

1. Dito dirawat di RS karena sedang sakit DBD

IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis Hakim menanyakan ke pada JPU terkait alasan saksi korban Dito Mahendra berhalangan hadir di persidangan. Jaksa Budi kemudian mengatakan Dito tidak bisa hadir atas alasan terpapar demam berdarah dengue (DBD).

"Mohon izin majelis dari surat yang kami terima saksi Dito pada hari ini sejak 11 Desember di rawat di RS pondok indah karena yang bersangkutan DBD," kata Budi Atmoko di PN Serang, Senin (12/12/2022).

2. Kuasa hukum Nikita pertanyakan surat keterangan Dito

IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian majelis hakim meminta tanggapan kepada kuasa hukum Nikita soal ketidakhadiran saksi korban atas nama Dito. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku heran dalam surat keterangan terkait ketidakhadiran Dito tidak tertera sampai kapan Dito akan dirawat.

"Saya heran orang dirawat tapi gak ada waktu (izin sakit). Sampai kapan ini permainan apalagi mohon paksa panggil ke sidang ini," kata Fahmi.

3. Majelis hakim minta JPU beri sanksi pidana jika Dito menolak hadir

IDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, ketua majelis Dedi meminta kepada JPU untuk bisa mengupayakan saksi korban Dito hadir ke persidangan pada sidang selanjutnya pada 15 dan 19 Desember 2022.

"Majelis hakim memberi kesempatan dua kali menghadirkan saksi korban ke persidangan kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya," katanya.

Jika saksi enggan hadir kepersidangan, majelis menegaskan agar JPU memberikan sanksi pidana kepada saksi Dito Mahendra sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Untuk mengupayakan saksi dihadirkan di persidangan kalau tidak hadir juga silahkan kenakan sanksi hukum kalau menolak datang," katanya.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi,

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; Lalu dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Kemudian persidangan ditunda dan digelar kembali 15 Desember 2022 masih dengan agenda pembuktian dari JPU.

Editorial Team

Related Article