Selanjutnya, ketua majelis Dedi meminta kepada JPU untuk bisa mengupayakan saksi korban Dito hadir ke persidangan pada sidang selanjutnya pada 15 dan 19 Desember 2022.
"Majelis hakim memberi kesempatan dua kali menghadirkan saksi korban ke persidangan kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya," katanya.
Jika saksi enggan hadir kepersidangan, majelis menegaskan agar JPU memberikan sanksi pidana kepada saksi Dito Mahendra sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Untuk mengupayakan saksi dihadirkan di persidangan kalau tidak hadir juga silahkan kenakan sanksi hukum kalau menolak datang," katanya.
Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi,
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; Lalu dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”
Kemudian persidangan ditunda dan digelar kembali 15 Desember 2022 masih dengan agenda pembuktian dari JPU.