Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/2026).
Penertiban itu dilaksanakan karena masih ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga, sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.
