Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Tangsel Amankan Bocah Dipekerjakan Sebagai Pengemis

Dok. Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan 11 pengemis meminta-minta uang di perempatan lampu lalu lintas. Dari belasan pengemis tersebut lima diantaranya merupakan anak-anak.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri menerangkan, dari 11 orang pengemis yang diamankan enam di antaranya adalah perempuan dewasa.

"Kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak dibawah umur ke dinas sosial. Mereka enam orang perempuan dan lima orang anak-anak," kata Muksin dikonfirmasi Minggu (7/11/2021).

1. Dibawa ke rumah singgah dinas Sosial

Ilustrasi razia pengemis. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Enam orang perempuan dewasa beserta tiga orang anak-anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa dinas sosial Tangsel ke Rumah Singgah Antara, di Serang, Banten. 

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, tiga orang anak dan lima perempuan dewasa dibawa ke rumah Antara Serang, satu perempuan dikembalikan ke keluarganya dikarenakan sakit. Sementara dua orang anak di serahkan ke P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak)," jelas dia.

2. Langgar Perda PMKS

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukain menjelaskan, Pemkot Tangsel telah memiliki Perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel. 

"Para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak -anak kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut dijalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," jelasnya.

3. Diberi pembinaan

Dok. IDN Times/IStimewa

Namun begitu, Muksin tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang diamankan hari ini.

"Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis. Maka ancaman pidana nya tipiring dengan sanksi kurungan enam bulan penjara," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Martin Tobing
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us