Serang, IDN Times - Satu mantan narapidana kasus korupsi, Desy Yusandi, lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia berhak mengisi satu kursi dari 100 kursi yang tersedia.
Sedangkan tiga mantan narapidana korupsi lainnya yang maju di perhelatan Pileg 2024 ini tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang. ketiganya yakni Agus M Randil, Aries Halawani, dan Jhoni Husban.
Berikut perolehan suara keempat mantan narapidana korupsi tersebut: