Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekcam Main Gim, Camat Mauk Pastikan Tidak Ada Play Station di Kantor
Camat Mauk, Angga Yulyantono (dok. Pribadi)
  • Camat Mauk memastikan peralatan PlayStation di kantor kecamatan telah dihapus setelah video Sekcam bermain gim saat jam kerja viral di media sosial.
  • Angga Yulyantono menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum pegawai dan menegaskan telah memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
  • Pihak Kecamatan Mauk berkomitmen meningkatkan pelayanan publik serta menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran untuk memperkuat kedisiplinan dan profesionalitas aparatur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Camat Mauk, Angga Yulyantono memastikan peralatan Play Station (PS) di Kantor Kecamatan Mauk sudah tidak ada. Hal tersebut setelah adanya video viral yang memperlihatkan Sekretaris Kecamatan Mauk, Mahfud Kuzaeni, yang bermain gim Play Station pada jam kerja.

"Saya pastikan PS tersebut sudah tidak ada di kantor dan saya pastikan juga ke depannya tidak ada lagi yang bermain Play Station di kantor," kata Angga saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

1. Camat Mauk meminta maaf kepada masyarakat terkait kelakuan pegawainya

Camat Mauk, Angga Yulyantono (dok. Pribadi)

Selain itu, Angga juga meminta maaf atas nama instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada masyarakat terkait pegawainya yang bermain gim pada jam kerja. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi atas video yang beredar di media sosial.

"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan terhadap video yang berkembang di media sosial memperlihatkan rekan kerja kami yang melakukan kegiatan game atau bermain Play Station," ungkapnya.

2. Camat Mauk ungkapkan kejadian tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB

Sekcam Mauk main gim video Play Station saat jam kerja (dok. Instagram faktaindo)

Angga membenarkan kejadian tersebut terjadi pada jam kerja, yakni sekitar pukul 13.30 WIB. Untuk itu, pihaknya telah memberikan sanksi kepada Sekcam tersebut sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 berupa teguran dan hukuman disiplin.

"Terima kasih atas kritik saran masukannya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kami bisa diambil hikmahnya, bahwasanya kinerja dan disiplin itu tetap dikedepankan di jam-jam kerja," kata Angga.

3. Camat Mauk juga memastikan bakal meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat

Sekcam Mauk main gim video Play Station saat jam kerja (dok. Instagram faktaindo)

Kecamatan Mauk pun berkomitmen berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Mauk. Ia pun berharap, hal ini sebagai pembelajaran untuk pegawai-pegawai lain di lingkup Kecamatan Mauk.

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk kami ke depannya. Kami juga mohon maaf pada pimpinan kami, mudah-mudahan ini menjadi. Refleksi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pegawai berseragam putih bertuliskan Pemerintah Kabupaten Tangerang asyik bermain gim Play Station (PS) saat jam pelayanan berlangsung. Dalam video tersebut juga tampak seorang pria yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris Camat Mauk, ditanya jawab oleh seseorang perihal mengapa bermain Play Station di saat masih jam pelayanan berlangsung.

"Itu kan di ruangan tertutup," dalihnya.

Dia mengakui, bila saat itu sedang bermain PS bersama seorang pegawai dari bagian umum di saat jam pelayanan masih berlangsung. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengaku sudah mendengar klarifikasi dari Camat Mauk.

Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai di Kecamatan Mauk tersebut jelas melanggar disiplin. Untuk itu, berdasarkan PP 94 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri, teguran diawali oleh atasan langsung yang mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.

"Dalam hal ini, camat sudah negur ya. Sudah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan sebagaimana diaturlah dalam PP 94 tadi," ujar Beni, Minggu (7/6/2026).

Editorial Team

Related Article