Selewengkan Dana Desa, Operator di DPMPD Tangerang Jadi Tersangka

- Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang berinisial WA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp1 miliar.
- Penetapan WA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, dan melibatkan pihak lain, yakni AI dan HK.
- Tersangka WA telah ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang setelah dilakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.
Tangerang, IDN Times - Diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp1 miliar, operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan tersangka WA di persangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
"Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ricky, Jumat (14/2/2025).
Penetapan tersangka WA itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/2/2025).
1. Dari kasus itu, diduga ada kerugian negara hingga Rp1,2 miliar

Adapun, penetapan WA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Dalam kasus ini, WA diduga tak sendiri dan melibatkan pihak lain, yakni AI dan HK.
"(AI dan HK) sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502,” jelasnya.
2. WA ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang

Kini, tersangka WA telah ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka WA langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan,” ujar Ricky.
3. Kejari Kabupaten Tangerang sebelumnya menggeledah kantor DPMPD

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeladahan terhadap kantor DPMPD Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025), penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti - bukti dari dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terang Doni.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menganalisis lebih lanjut barang dan dokumen yang disita.Penyidik juga harus memastikan, semua prosesnya dilaksanakan sesuai aturan.
"Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Doni.