Selundupkan Sabu ke Bui, Eks Pejabat Polisi di Serang Divonis 11 Tahun

- Mantan pejabat polisi di Kota Serang, Joni Erik Kawanto, divonis 11 tahun penjara karena menyelundupkan 23 paket sabu ke Lapas Serang.
- Tiga rekannya yang juga napi Lapas Serang, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah, juga divonis dengan pidana hukuman yang sama.
- Para terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan pejabat polisi di Kota Serang, Joni Erik Kawanto. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 23 paket narkoba jenis sabu ke Lapas Serang.
Selain Joni, tiga rekannya yang juga napi Lapas Serang, yaitu Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah divonis dengan pidana hukuman yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanti Desiwati saat membacakan vonis, Kamis (6/3/2025).
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Diketahui, Joni Erik Kawanto saat ini masih menjadi terpidana kasus penggelapan.
1. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp1 miliar

Selain pidana penjara, Joni Cs juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam memjatuhkan hukuman yakni, keadaan memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Para terdakwa juga masih menjalani masa tahanan untuk perkara yang berbeda.
Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Para terdakwa mengakui perbuatannya,” katanya.
2. Para terdakwa menerima vonis hakim

Usai mendengarkan vonis tersebut, para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Sunardi mengatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim PN Serang.
“Menerima (vonis), Yang Mulia,” kata Sunardi.
3. Kasus ini terungkap setelah Joni minta rekannya di kepolisian antar barang

Dalam dakwaan, JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita memaparkan, perkara yang menjerat Joni dan ketiga terdakwa lainnya itu, bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi meminta suplai narkoba ke dalam lapas.
"Lalu terdakwa Rudi berkata, 'gak tau nanti saya tanya terdakwa Joni, apakah bisa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang'," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.
Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta, apabila berhasil. "Terdakwa Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa Basuki," katanya.
Menurut Ayu, Joni meminta rekannya bernama Willy kemudian untuk menjenguknya di lapas. Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni. Namun sebelum ke lapas, Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.
"Saksi Willy mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan pesanan terdakwa Joni tersebut, dan akan datang ke Lapas Kelas II A Serang untuk membesuk terdakwa Joni setelah kegiatan di Polsek Cipocok Jaya berjalan landai," katanya.
Ayu menerangkan sekitar jam 16.30 WIB, Joni didatangi oleh Tommy Fauzi, Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II A Serang.
"Terdakwa Joni keluar bersama dengan saksi Tommy menuju ke ruang kunjungan bertemu dengan saksi Willy dan berbincang sejenak. Kemudian saksi Willy pamit untuk kembali lagi ke Kantor Polsek Cipocok Jaya karena sedang menjalani piket," katanya.
Ayu menegaskan sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.
"Ketika terdakwa Joni sedang berjalan menuju kamar Blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna putih yang berisi 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik," katanya.
Ayu menambahkan puluhan paket sabu itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong celanannya. Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke Ruang Staff KPLP. Di sana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
"Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di Warung Madura Depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang," katanya.
Ayu menjelaskan, Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan, kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.