Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Polres Serang Kota

Serang, IDN Times - Penyidikan perkara pemerkosan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang, akhirnya dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Pelaku pemerkosaan EJ (39) dan SN (46) kembali ditahan meski sempat dibebaskan.

"Kita terbitkan kembali surat penahanan dan dua pelaku langsung ditahan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Minggu (30/1/2022).

1. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas kepada kejaksaan hingga kasus pemerkosaan ini bergulir di pengadilan.

"Segara kordinasi dengan jaksa pemeriksa dari Kejari. Kita berharap kasus ini cepat dilimpahkan ke jaksa sampai P21," katanya.

2. Pelaku sempat dibebaskan dan perkara dihentikan

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan gadis difabel mental sempat dibebaskan polisi dengan alasan pencabutan laporan dan perdamaian dari kedua belah pihak, sehingga sempat dilakukan restorative justice (RJ).

Namun langkah polisi membebaskan pelaku justru mendapat sorotan publik, karena kasus tersebut dinilai tidak bisa ditempuh jalur RJ.

"Kita kembali gelar perkara khusus, hasilnya dilanjutkan setelah viral dan riak-riak di masyarakat," katanya.

3. Akan melakukan evaluasi internal penyidik

Kemudian, pihaknya pun akan mengevaluasi kinerja para penyidik di Polres Serang Kota dengan berkordinasi ke Biro Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

''Ini pembelajaran bagi kita. Masukan dari masyarakat kita akomodir. Kita akan lebih mendengar," katanya.

4. Laporkan jika ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi pencabulan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
 

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Alamat: Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

Editorial Team