Serang, IDN Times - Penyidikan perkara pemerkosan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang, akhirnya dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Pelaku pemerkosaan EJ (39) dan SN (46) kembali ditahan meski sempat dibebaskan.
"Kita terbitkan kembali surat penahanan dan dua pelaku langsung ditahan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Minggu (30/1/2022).