Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.

"Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan sejak 25 Oktober 2022," kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak di Kantornya, Selasa (25/10/2022).

1. Penahanan Nikita berjalan alot

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, saat hendak dibawa ke Rutan, Nikita Mirzani mengamuk di ruang pelimpahan tahap dua Kejari Serang. Nikita enggan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah petugas kejaksaan pun sempat menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya. Setelah hampir setengah jam, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang setelah dirayu oleh tim kuasa hukumnya.

Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.

Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

"Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan," katanya.

2. Alasan penahanan Nikita Mirzani

Editorial Team

Tonton lebih seru di