Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Sering Dikeluhkan Warga, Kementerian LH Segel TPS Ilegal di Pamulang

Dok. IDN Times/Yud
Intinya sih...
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel TPS ilegal di Pondok Benda, Tangsel
  • Penyegelan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah
  • Warga pengelola TPS ilegal diminta kooperatif, jika tidak maka kasus ini naik ke tahap penyidikan

Tangerang Selatan, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan dilakukan pihak KLH pada Rabu (15/1/2024) petang.

"Ini kami segel tidak boleh (ada) aktifitas masuk atau buang sampah," kata Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH, Sumarna.

1. Ada ancaman pidana bagi pemilik TPS ilegal

Ilustrasi tumpukan sampah plastik produksi rumah tangga (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sumarna menjelaskan, penyegelan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Hasil penelusuran di lokasi TPS ilegal dikelola oleh seorang warga yang bakal segera dipanggil dan atau ditemui ulang.

Setelah penyegelan, lanjutnya, tim pengawas Kementerian LH segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

Sumarna menegaskan, jika kooperatif warga pengelola TPS ilegal bakal diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika tidak, maka kasus ini naik ke tahap penyidikan. "Kalau (tidak kooperatif dan kegiatan pembuangan sampah masih) ada berarti melanggar KUHP," kata dia.

2. Warga sudah berulang kali melapor ke Pemkot Tangsel

Sebelumnya, warga sekitar sudah berulang kali melapor kepada aparatur pemerintah daerah setempat. Limbah domestik di lahan seluas 3.000 meter itu telah mencemari lingkungan sekitar.

Selain kerap membuat warga terganggu akibat asap pembakaran sampah, air sumur warga sekitar juga disebut bau dan berwarna jingga atau kuning.

"Ini sampah dari luar. Bintaro sama BSD," kata Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Hasan Basri.

3. Ini alasan Satpol PP Tangsel tak menyegel

Dok. IDN Times/Yud

Terpisah, Kepala Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Carsono mengatakan, berdasarkan surat kepala dinas, seharusnya tempat penampungan sampah itu sudah ditutup sejak lama. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin menanggapi setelah diteruskan kiriman foto penyegelan. "Lebih baik Kementerian LH. Sesuai undang-undang," singkatnya.

Disinggung soal tugas pokok dan fungsi Korps Praja Wibawa selaku institusi penegak peraturan daerah yang juga dapat melakukan penutupan paksa terhadap TPS ilegal tersebut sesuai laporan berbagai pihak.

Muksin mengklaim bahwa Perda DLH peringatan dulu baru Satpol PP membantu penyegelan. "Ada sanksi pidana tapi DLH harus kasih sanksi denda dulu di perdanya bunyinya begitu," kata Muksin.

Share
Editorial Team