Tangerang Selatan, IDN Times - Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir menuding Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tidak memberikan sanksi ke semua pejabat yang terkait dalam kasus penerbitan Sertifikat Hk Guna Bangunan (SHGB) di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang terkenal dengan kasus pagar laut Tangerang.
"Ya BPN yang disanksi kemarin itu adalah BPN yang sudah pensiun, yang sudah enggak menjabat lagi. Jadi lagi-lagi mereka (Kementerian ATR BPN) bersandiwara di depan rakyat. Mereka memberi sanksi pegawai BPN, tetapi pegawai BPN yang sudah tidak aktif," kata Kholid kepada IDN Times, Kamis (17/4/2025).