Tangerang Selatan, IDN Times – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai prosedur dalam penerbitan keputusan pejabat pemerintahan tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas. Prosedur menurutnya menjadi batas agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Hal itu disampaikan Feri saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara tersebut, penggugat mempersoalkan perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
