Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Gugatan SK Walkot Tangsel, Pakar Soroti Prosedur Perpanjangan Jabatan Sekda
Feri Amsari Jadi Saksi Gugatan SK Walkot Tangsel Atas Jabatan Sekda (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai prosedur penerbitan keputusan pejabat bukan formalitas, melainkan mekanisme untuk membatasi penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

  • Dalam sidang PTUN, Feri menegaskan pejabat tidak boleh menentukan sendiri tahapan keputusan karena pengabaian prosedur berpotensi menghilangkan pengendalian terhadap kekuasaan.

  • Gugatan SK Wali Kota Tangerang Selatan mempersoalkan perpanjangan jabatan Sekda Bambang Noertjahjo yang dinilai penggugat tidak melalui tahapan sesuai peraturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai prosedur dalam penerbitan keputusan pejabat pemerintahan tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas. Prosedur menurutnya menjadi batas agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Hal itu disampaikan Feri saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (22/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penggugat mempersoalkan perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

1. Pertanyakan prosedur dalam penentuan jabatan

Pengamat hukum tata negara dan anggota Kabinet Bayangan, Feri Amsari ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Feri mempertanyakan logika jika pejabat pemerintahan dapat menentukan sendiri proses dan tahapan dalam menerbitkan sebuah keputusan.

“Kalau pejabat bisa menentukan proses sendiri, untuk apa hukum prosedur, untuk apa tahapan itu,” ujar Feri dalam persidangan.

Menurutnya, setiap tahapan yang diwajibkan dalam aturan bukan sekadar urusan administratif. Prosedur dibentuk untuk membatasi ruang gerak kekuasaan.

“Padahal harus dipahami, tahapan (prosedur dalam aturan) dibentuk untuk membatasi kekuasaan, ia bagian dari mekanisme pembatasan,” katanya.

2. Abaikan tahapan, kekuasaan berpotensi absolut

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Feri menegaskan, kekuasaan pada dasarnya memiliki kecenderungan menyimpang sehingga harus dikendalikan melalui hukum. Ketika pejabat dapat memilih sendiri prosedur yang ingin dijalankan, menurut Feri, fungsi pembatasan kekuasaan menjadi hilang.

“Karena sifat kekuasaan cenderung menyimpang, kalau dia bebas menentukan tahapan apa saja yang ia gunakan, maka ia adalah kekuasaan absolut dan pasti menyimpang,” tegasnya.

Ia mengatakan keberadaan prosedur dalam hukum justru dimaksudkan untuk mencegah pejabat mengambil keputusan berdasarkan kehendaknya sendiri.

“Pertanyaan besarnya, ngapain kita membatasi kekuasaan, dengan membuat tahapan-tahapan yang harus dijalani, ya untuk menghindari penyimpangan,” ungkapnya.

3. Perpanjangan jabatan Sekda Jadi pokok gugatan

Digelar Tertutup, Sidang Gugatan PTUN Sekda Tangsel Dimulai (Dok. IDN Times/Kosasih)

Pernyataan Feri disampaikan dalam perkara gugatan terhadap SK Wali Kota Tangsel mengenai perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo.

Penggugat menilai terdapat tahapan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article