Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua gugatan wanprestasi yang menyeret nama dai kondang Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang digelar ini beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Dalam gugatan wanprestasi ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.
Sidang berlangsung singkat lantaran agendanya masih sebatas proses administrasi.
"Sidang nanti di 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3," kata ketua majelis hakim Fathul Mujib, Kamis (13/1/2022).