Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Serang, IDN Times - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar pekan depan, Senin (14/11/2022).

Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan, Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Sidang pertama akan digelar Senin, 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

1. Persidangan akan digelar secara online

Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Uli menjelaskan, proses jalannya persidangan akan terbuka secara umum sehingga dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Namun, akan dibatasi mengingat kondisi Pandemik COVID-19 belum berakhir.

Rencananya, kata Uli, persidangan pun akan dilakukan secara online. Namun, pada prosesnya bilamana ada kendala persidangan akan digelar secara offline atas kesempatan hakim, JPU dan pengacara terdakwa.

"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," katanya.

2. Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan Nikita ke PN Serang

Editorial Team

Tonton lebih seru di