Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sidang perdana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022). Saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita tampak mengenakan rompi tahanan. 

Pemain film Nenek Gayung itu akan dihadirkan secara langsung dipersidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

1. Keputusan persidangan lanjutan akan ditentukan majelis hakim

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, disampaikan Uli, untuk persidangan lanjutan nanti akan dilakukan online atau offline menunggu keputusan majelis hakim dengan melihat situasi dan kondisi pada sidang perdana.

Adapaun majelis hakim yang memeriksa perkara Nikita yakni Dedi Saputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitra pengganti Radita Pitaloka.

"Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya," katanya.

2. Nikita tiba di PN Serang dengan menggunakan rompi tahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di