Kota Tangerang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tirinya berinisial RMS di Kota Tangerang kembali bergulir, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Senin (1/11/2021).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan dua orang saksi yang merupakan ibu dan kakak korban. Dalam persidangan yang berlangsung pukul 15.30 sampai pukul 17.00 WIB itu, pendamping hukum korban tak diizinkan memasuki ruang sidang oleh majelis hakim.
Karena korban masih di bawah umur, sidang ini berlangsung tertutup.