Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Tangerang Ditangkap

- Ditreskrimum Polda Banten mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Kabupaten Tangerang.
- Kasus bermula dari keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung elpiji 3 kg di wilayah Tangerang, dan pelaku dapat memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke 12 kg.
- Pelaku mendapat kuota pengiriman hingga 2.000 tabung sebulan, dengan kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama bulan beroperasi.
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap praktik penyuntikan atau pengoplosan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Kabupaten Tangerang.
Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni inisial MS (53) selaku pemilik pangkalan dan EN (46) sebagai operator.
1. Bermula dari keluhan masyarakat adanya kelangkaan gas subsidi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatkan, pengungkapan kasus itu bermula dari keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung elpiji 3 kilogram (kg) di wilayah Tangerang. Dari laporan masyarakat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan.
"Polda Banten bertindak tegas kepada para pelaku yang merugikan masyarakat,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).
2. Modus pelaku, isi gas subsidi 3 kg dipindah ke tabung nonsubsidi

Sementara, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria menjelaskan bahwa modus para pelaku ialah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas elpigi 12 k nonsubsidi menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
"Untuk tabung gas elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kg subdsidi,” katanya.
3. Dari kejahatan itu, negara diduga merugi Rp612.000.000

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan sub pangkalan gas elpiji yang mendapatkan penunjukan dari agen PT. Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008 di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kilogran subsidi seharga Rp16.000 per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 sampai dengan Rp20.000. Dalam sebulan, pelaku mendapat kuota pengiriman hingga 2.000 tabung.
"Dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," katanya.
Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 50 tabung dan mendapatkan keuntungan 6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama bulan beroperasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.