Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kepolisian daerah (Polda) Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan atau SIPPA di wilayah Tangerang.
“Ya kami serius pendampingan itu kan metode yang sudah kita tetapkan untuk semua agenda kita melakukan pendampingan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian,” kata Al Muktabar, Jumat (14/6/2024).