Dalam uraian dakwaan yang dibacakan, JPU Slamet menjabarkan kronologi kecelakaan maut yang merenggut nyawa anak-anak dan orang dewasa itu.
Insiden bermula saat tersangka mengendarai kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis odong-odong, pada Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB.
Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang.
"Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," tutur Slamet.
Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.
Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.
Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang di sebelahnya, "Masih bisa (lewat)," kata Juli.
Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.
"Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang," katanya.