Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerima hasil putusan tersebut.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, pukul 11.00 WIB. Terdakwa Juli mengendarai odong-odong yang merupakan hasil modifikasi mobil Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX.
Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang.
"Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," tutur Jaksa Slamet, saat membacakan dakwaan kasus ini, beberapa waktu lalu.
Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.
Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang disebelahnya "Masih bisa (lewat)," kata Juli.
Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.
"Kendaraan odong-odong terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang," katanya.