Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan bahwa Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara perkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya. SP3 diterbitkan karena ada restorative justice dalam perkara tersebut.
"SP3-nya kan sudah keluar tembusan (dari polres) ke kita. Kita laporkan langsung ke Kajati karena kajati dapat sumber (informasi) dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).