Staf Media Pribadi Prabowo Jadi Korban Love Scamming

Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kabupaten Lebak berinisial MR ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas perkara kasus penipuan terhadap Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, dengan modus love scamming. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp48 juta.
"Laporan itu dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025 lalu," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (17/6/2025).
1. Penipuan itu bermula ketika pelaku berkomentar di akun IG korban

Yudhis menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, peristiwa itu terjadi pada November 2024 lalu. Awalnya, sebuah akun Instagram bernama @febrianalydrss_ mengomentari akun Instagram korban.
"Memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' dan kemudian dibalas oleh korban," katanya.
2. Kedua intens berkomunikasi, hingga pelaku meminjam uang untuk keperluan penting

Yudhis menyebutkan, dari percakapan di Instagram itu, korban dan pelaku yang mengaku sebagai mantan Pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja untuk maskapai Emirates di United Emirates Arab intens berkomunikasi hingga bertukar nomor kontak WhatsApp.
"Pada 1 Maret 2025, Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp13 juta, dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui ordal (orang dalam)," katanya.
Yudhis menambahkan, pelaku kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp35 juta pada April 2025. Ia menggunakan alibi bahwa uang itu akan digunakan untuk pembayaran administrasi training di maskapai Emirates.
"Korban akhirnya curiga, setelah pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," katanya.
3. Penipuan itu terbongkar setelah korban mendatangi alamat rumah pelaku yang ternyata fiktif

Kemudian, dari kecurigaan itu, Kani Dwi Haryani melakukan investigasi dengan mendatangi alamat rumah Febrian. Namun alamat tersebut ternyata fiktif.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," katanya.
Tersangka MR ditangkap di rumahnya daerah Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Selain Kani Dwi Haryani, MR diduga melakukan penipuan yang sama kepada orang lain.
"MR akan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.