Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, Bea Cukai bukan keranjang sampah yang selalu disalahkan. Pasalnya, banyak pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang dari luar negeri.

"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah. Seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja, kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," ujar Yustinus, di Kantor DHL Bandara Soetta, Senin (29/4/2024).

1. Yustinus sebut mayoritas barang kiriman tak dibongkar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yustinus mengungkapkan, mayoritas barang kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tak dibongkar untuk dicek isinya, namun petugas hanya pemeriksaan dokumennya saja. Pembongkaran, kata Yustinus dilakukan terhadap barang yang dicurigai saja.

"Barang itu formal informal. Teman-teman Bea Cukai hanya sangat selektif perlu dilihat fisiknya itu, sebagian besar tidak perlu dilihat fisik hanya melihat dokumen dan dasar dokumen. Itu yang kami proses, urusan ada di PJT proses bisnis ada di sini, sekaligus meluruskan, kepada masyarakat," jelas Yustinus.

2. Denda fantastis diberikan agar tak ada lagi importir nakal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yustinus pun menegaskan, denda fantastis yang sempat viral itu, agar tak ada lagi importir nakal yang memanipulasi harga beli untuk bermaksud membuat pajak bea yang dikenakan juga rendah.

"Ketika Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8 juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.

3. Importir bisa hubungi kontak center Bea Cukai untuk dapat informasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Askolani menegaskan, pihaknya telah membuka saluran pengaduan untuk masyarakat bertanya dan mendapatkan informasi terkait prosedur ekspor impor melalui perusahaan jasa titipan, termasuk biaya bea masuknya. Layanan komunikasi tersebut yakni melalui telepon resmi Tanya Bravo di nomor 1500225, email info@customs.go.id, dan chat di media sosial.

Dia mengatakan, layanan itu buka 24 jam dan sudah diakses ribuan orang yang membutuhkan informasi, bimbingan, hingga pengaduan. 

"Jadi kami tahu. Untuk barang kiriman pertanyaan paling banyak ada tiga tipe, barang kami dimana? Apakah di PJT atau bea cukai. Ini kemudian gimana proses dokumennya prosedurnya. Bagaimana tarifnya kami sampaikan sesuai PMK sehingga mereka well in informed," tegasnya.

Editorial Team

Related Article