Suami di Tangerang Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal

- Seorang pria paruh baya di Tangerang menganiaya istri keduanya hingga meninggal dunia pada Kamis (29/5/2025).
- Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek, namun tidak ada jawaban saat memberi salam.
- Tersangka mengakui perbuatannya dipicu rasa kesal terhadap korban yang sering datang ke tempat kerjanya.
Tangerang, IDN Times - Seorang pria paruh baya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50) tega menganiaya sang istri keduanya, Sarmunah (46) hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (29/5/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, A menganiaya korban dengan cara mencekik dan membekap hingga korban kehilangan nyawanya.
"Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam," kata Zain, Sabtu (31/5/2025).
1. Korban ditemukan dalam posisi setengah telanjang
Usai tidak mendapatkan jawaban dari dalam rumah, tetangga korban pun berinisiatif masuk ke dalam rumah. Namun, korban ditemukan di dalam kamar sudah dalam posisi meninggal dunia.
"Saksi menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," ungkap Zain.
Lanjut Kapolres, penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Atas temuan jasad korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam," tuturnya.
2. Tersangka mengakui membunuh korban lantaran kesal

Hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai suami pelaku lantaran ia terlihat berada bersama korban di hari yang sama.
"Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya," jelasnya.
Tersangka pun mengakui perbuatannya terhadap korban dipicu rasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
"Sehingga tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama," ungkapnya.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.




















