Serang, IDN Times - Pihak swasta yang menggarap lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurhan Banjarsari, Kota Serang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah yang menjadi sengketa itu disita KPK terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Julia selaku kuasa hukum dari Neneng pemilik PT Bangun Mitra Jaya (BMJ) mengatakan, lahan tersebut dimiliki Neneng selaku ahli waris Sugianto Lukman. Ada 886 bidang lahan yang dimiliki berdasarkan akte jual beli (AJB) pada 27 Februari 1995.
"Kami jauh lebih dulu memiliki lahan itu dan tidak pernah memperjualbelikan ke pihak manapun," kata Julia kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).