Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli tanah yang menjadi tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya merupakan hasil laporan masyarakat, dengan nomor 316 tanggal 25 Agustus 2021.
"Pelapor, Kustohid, kuasa hukum dari ahli waris (Neneng) membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak," katanya saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).