Ilustrasi. IDN Times/Candra Irawan
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," jelasnya.
Seluruh instansi pemerintahan, imbuhnya, bekerja berdasarkan pengaturan dari instansi terkait. Sementara badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga boleh beroperasi.
Airin juga menerangkan pengaturan operasional untuk sektor nonpemerintahan. Pemkot mengizinkan beroperasi bagi usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
Meski demikian, Airin mengingatkan, Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. "Meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang Airin.