Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak menerima hak uang lebaran, diminta segera melapor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Saham Maringan HS, mengatakan penyaluran THR umumnya paling lambat dilakukan H-7 sebelum lebaran. “Biasanya THR paling lambat disalurkan H-7 lebaran,” kata Maringan, Senin (2/3/2026).
