Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengungkapkan, ada dua jalur yang bisa dipakai masyarakat luas dalam membuat kartu keluarga atau KK.
Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
"Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” kata R Irman, Senin (19/12/2022).
Dia juga memastikan, semua layanan itu gratis dan atau tidak dipungut biaya.