Kota Tangerang, IDN Times - Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang, juga termasuk hak setiap anak Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pengurusan akta kelahiran di Kota Tangerang dapat dilakukan secara offline di kantor kelurahan, kantor kecamatan, Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Layanan ini juga bisa diakses di tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang, yakni Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.