Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota Tangerang

Kota Tangerang
Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota Tangerang
ilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki layanan pencatatan dan pengesahan anak. warga Tangerang, yuk manfaatkan layanan ini dan lengkapi dokumen anak-anak. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudnya keterjaminan kehidupan sosial bagi anak yang bersangkutan di Kota Tangerang.

Sebelumnya, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini harus melewati proses tahap pelaksanaan pengangkatan anak terlebih dahulu. Selanjutnya, baru dilanjutkan ke tahap pencatatan dengan prosedur khusus yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.

“Proses layanan pencatatan dan pengesahan anak ini secara umum dilakukan dengan pembuatan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu, (9/8/2023).

  1. 1. Ini syarat dokumennya

    ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)
    ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

    Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dimiliki dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak tersebut.

    Di antaranya, meliputi formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap, kutipan akta kelahiran, kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

  2. 2. Pengurusan anak dari orangtua asing ada perbedaan ya

    ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)
    ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

    Pencatatan dan pengesahan anak bagi penduduk orang asing, ada prosedur layanan khusus. Persyaratab harus disertai dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu yang menjadi orang asing tersebut.

    Untuk langkah-langkah dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak, meliputi mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-201 disertai persyaratan lain yang dibutuhkan, verifikasi dan validasi oleh petugas, perekaman data dalam basis data oleh petugas, pencatatan dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

    "Pembuatan catatan pinggir dalam resgiter akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan terakhir, pencatatan dan pengesahan anak sah telah dilakukan dengan bukti akta pengesahan sudah berikan kepada pemohon,” kata dia.

  3. 3. Informasi lanjut bisa lihat di laman ini

    IDN Times / Larasati Rey
    IDN Times / Larasati Rey

    Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang juga memudahkan proses pelayanan dengan menyediakan cara pelayanan terpadu melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.

    "Jadi, saat ini masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan pencatatan dan pengesahan anak secara cepat, mudah, dan terpadu," tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More