Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki layanan pencatatan dan pengesahan anak. warga Tangerang, yuk manfaatkan layanan ini dan lengkapi dokumen anak-anak.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudnya keterjaminan kehidupan sosial bagi anak yang bersangkutan di Kota Tangerang.
Sebelumnya, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini harus melewati proses tahap pelaksanaan pengangkatan anak terlebih dahulu. Selanjutnya, baru dilanjutkan ke tahap pencatatan dengan prosedur khusus yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.
“Proses layanan pencatatan dan pengesahan anak ini secara umum dilakukan dengan pembuatan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu, (9/8/2023).
