Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki aturan dan mekanisme biaya retribusi pemakaman. Warga pun diminta menyiapkan sejumlah syarat untuk mendapatkan layanan pemakaman bagi anggota keluarganya.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkap, aturan itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Sugihharto juga mengungkapkan, pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang yaitu hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.