Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Temuan BPK: Makanan Pasien di RSUD Cilograng Labuan Segera Expired

Dok. Khaerul anwar
Intinya sih...
  • Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan makanan dan minuman senilai Rp1.898.334.200 yang kedaluwarsa di RSUD Cilograng Labuan.
  • BPK menemukan indikasi mark up harga sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara, serta dugaan kerugian keuangan negara.
  • Kekeliruan pemesanan makanan dan minuman disebabkan peresmian rumah sakit molor, menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan atau belanja makanan dan minuman untuk pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan senilai Rp1.898.334.200 yang kedaluwarsa (expired) pada Juni 2025.

Pengadaan makanan dan minuman untuk pasien di RSUD itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain masalah kedaluwarsa, BPK juga menemukan indikasi mark up harga. Namun dari laporan BPK, dugaan mark up sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara.

Ada pun penyedia makanan dan minuman itu adalah  CV DPS dan CV PBS.

"Kalau menurut saya malah yang (segera) expired itu yang merupakan kerugian keuangan negara," kata Dimyati saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025). Kerugian negara itu, kata dia, harus dikembalikan ke negara.

1. Makanan dan minuman untuk pasien sudah dipesan, peresmian RSUD malah molor

IDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, dia mengklarifikasi, makan dan minum yang segera masuk expired gara-gara peresmian dua rumah sakit itu molor di zaman Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, namun tidak ada niat jahat dalam kasus ini.

Kekeliruan pemesanan makanan dan minuman itu terjadi terjadi karena rencana peresmian rumah sakit molor, sementara pengadaan telah dilakukan lebih dulu.

“Pengadaannya sudah dilakukan, tapi ternyata rumah sakit belum beroperasi karena jadwal peresmian molor. Barang-barang sudah dibeli, dan tetap jadi temuan BPK karena itu, kerugiannya dikembalikan,” katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum juga diresmikan.

2. Agar tak terulang, Pemprov Banten bakal bikin sistem pengawasan internal

Dok. Istimewa/Pemprov

Menanggapi kekeliruan dalam proses pengadaan, Dimyati menyebut hal itu sebagai “misadministrasi” yang harus menjadi pelajaran ke depan. Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang paripurna DPRD, tidak boleh ada lagi catatan-catatan itu. Penganggaran yang sifatnya KKN tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Ia juga menyebut telah menginstruksikan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi untuk membuat sistem agar semua kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) diketahui dan disetujui oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

“Tidak ada lagi jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah disetujui oleh kami, tanggung jawabnya juga di kami,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us