Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 Tersangka TPPO Ditangkap Polres Bandara Soetta, Ada Emak-Emak

15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta
15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Mayoritas tersangka adalah emak-emak yang merekrut calon PMI ilegal dengan upah Rp2-7 juta
  • Korban diimingi gaji besar untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, dan lainnya
  • 688 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan, 39 tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 tersangka kasus penyelundupan calon pekerja migran Indonesia non prosedural alias ilegal. Operasi penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Juli-Oktober 2025.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, belasan tersangka yang diamankan pihaknya tersebut masing-masing, perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M. Mereka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan untuk 24 tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ronald, Kamis (9/10/2025).

1. Para tersangka mayoritas emak-emak

15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ronald menuturkan, para tersangka tersebut mayoritas merupakan emak-emak yang berperan sebagai perekrut di wilayah-wilayah dengan ekonomi kurang mampu. Mereka, mendapatkan upah Rp2-7 juta per calon PMI ilegal yang berhasil direkrut.

"Mereka banyak berasal dari daerah Jawa Barat, jadi mereka yang mendatangi, mencari, menawarkan, bahkan ada yang sampai ikut mendampingi ke Bandara Soetta," katanya.

2. Para korban diimingi bekerja di sejumlah negara dengan gaji besar

15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan berupa scamming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.

"Para tersangka menjanjikan kepada calon PMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," terang Ronald.

Ronald pun mengimbau kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. "Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," tuturnya.

3. Sebanyak 688 calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan

15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
15 tersangka TPPO diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Yandri Mono menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan calon PMI non-prosedural sebanyak 688 orang.

"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO," beber Yandri.

Menurut Yandri, pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para calon PMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," tegas Yandri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 2 Warga Divonis 6 Tahun

09 Okt 2025, 17:19 WIBNews