Lebak, IDN Times - Inspektorat Kabupaten Lebak mengungkap, pihaknya saat ini tengah memproses tagihan senilai Rp33 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2023.
"Dari 2004 sampai 2023 nilai sekitar Rp33 miliar dari awalnya sekitar Rp111 miliar," kata Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin kepada IDN Times, Selasa (22/7/2025).