Tak Ada Luasan dan Sebaran RTH, Perda RTRW Lebak Bisa Dibatalkan

- Aturan harus mengatur dan membatasi, bukan membebaskan
- Pembatalan aturan bisa dilakukan ke Kemendagri
- Pemkab Lebak akui, Perda RTRW Lebak tak atur nilai luasan dan sebaran RTH
- Aturan harus mengatur dan membatasi, bukan membebaskan. Perda RTRW Kabupaten Lebak harus jelas dan terang menyebutkan angka luasan dan sebaran RTH menurut Suhendar.
- Pembatalan aturan bisa dilakukan ke Kemendagri. Pemerintah Provinsi Banten juga seharusnya menjalankan fungsi pembinaan hingga pengawasan dengan baik menurut Suhendar.
- Pemkab Lebak akui, Perda RTRW Lebak tak atur nilai luasan dan sebaran RTH. Meskipun di RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) ditetapkan 30 persen menurut Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PU dan Penataan Ruang Lebak, Heru Haryadi.
Lebak, IDN Times - Pengamat kebijakan publik yang juga dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menilai, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menaati regulasi tentang tata ruang.
Hal tersebut, menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya.
"Jika ada pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat, maka implikasinya Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut," kata Suhendar, Jumat (11/7/2025).
1. Aturan harus mengatur dan membatasi, bukan membebaskan

Menurut Suhendar, sebuah peraturan harus dibuat sebagaimana mestinya, yakni mengatur dan membatasi, bukan malah membebaskan.
"Di sisi lain, perda yang tidak mengatur secara jelas dan tegas sesuai hukum yang ada, maka dapat dibatalkan. Bisa melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan atau melalui peradilan," kata Suhendar.
Dalam konteks ini, Suhendar menegaskan, bahwa Perda RTRW Kabupaten Lebak semestinya jelas dan terang menyebutkan angka luasan dan sebaran RTH.
2. Pembatalan aturan bisa dilakukan ke Kemendagri

Ia juga menyoroti, bahwa semestinya persoalan ini tidak harus terjadi jika Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten menjalankan fungsi pembinaan hingga pengawasan dengan baik.
"Melalui Kemendagri semestinya itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada saat mendapat persetujuan sebelum pengesahan. Nah jika sudah terlanjur disahkan maka diajukan permohonannya kepada Kemendagri permohonan," kata Suhendar.
3. Pemkab Lebak akui, Perda RTRW Lebak tak atur nilai luasan dan sebaran RTH

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PU dan Penataan Ruang Lebak, Heru Haryadi memastikan, pihaknya tak ada nilai luasan dan sebaran RTH dalam Perda RTRW termutakhir Kabupaten Lebak.
"Kalau di RTRW betul, kami tidak memunculkan, tapi di RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) kami munculkan jelas itu 30 persen," kata Heru, dikutip Rabu (9/7/2025).