Serang, IDN Times - Terdakwa Korupsi pengadaan masker Nakes COVID-19 di Provinsi Banten Agus Suryadinata dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11/2021). Dalam kasus ini, Agus berperan sebagai swasta, pemenang tender.
Sementara, terdakwa Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
