Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan H (42) sebagai tersangka usai berteriak 'bom' di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Medan, Senin (4/8/2025). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyelidikan yang dilakukan bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa 8 orang saksi, kemudian kami juga menyita CCTV dan rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti lain milik tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung.