Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS, setelah dia berstatus tersangka. AS diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut diselidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.
