Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi Tersangka

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS, setelah dia berstatus tersangka. AS diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut diselidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.
1. Tersangka terbukti menerima hadiah atas pekerjaan itu
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, AS yang juga ASN di Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan itu diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang.
"Tersangka AS tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P (pengusaha)," kata Rangga pada Senin (6/5/2024).