Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS, setelah dia berstatus tersangka. AS diduga menerima suap atau  gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut diselidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.

1. Tersangka terbukti menerima hadiah atas pekerjaan itu

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, AS yang juga ASN di Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan itu diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang.

"Tersangka AS tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P (pengusaha)," kata Rangga pada Senin (6/5/2024).

2. Biaya komitmen (commitment fee) sudah dibahas sebelum pekerjaan diberikan oleh tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di