Serang, IDN Times - Edi Mulyadi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima tunjangan ganda sebagai PNS dan Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Edi Mulyadi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).
