Tangerang, IDN Times - Sebanyak tiga anggota Polri dari Polres Metro Tangerang Kota dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Pemecatan itu dilakukan lantaran ketiganya terlibat kasus hukum berat.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. Dua diantaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sah.
"Mereka sudah tidak menjadi keluarga lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus dipatuhi sebagai seorang anggota Polri," kata Zain, Kamis (2/5/2024).