Istri bos pabrik pcc diduga gunakan jam tangan miliaran saat jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Sementara itu, Beny Setiawan dituntut pidana nihil meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil produksi pil PCC.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Reni bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan," katanya.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik narkotika PCC di Kota Serang oleh BNN pada September 2024. Saat itu, petugas menyita sekitar 971 ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Sebelumnya, Beny Setiawan telah divonis hukuman mati dalam perkara produksi PCC, sedangkan Reni Maria Anggraeni dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.